Pages

Rabu, 10 Juni 2015

BANK SNTRAL DAN BANK KOMERSIAL




MAKALAH
“BANK SENTRAL DAN BANK KOMERSIAL”
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah :Pengantar Ekonomi Makro
Dosen Pengampu : Elisa Erawati, S.E., M.M.

index.jpg


Disusun Oleh :
1.
Muthaharoh Fathya
213-14-066
2.
Sukuria Nur Faizza
213-14-089
3.
Rohmiyatun Istiqomah
213-14-090
4.
Sulis Arifah
213-14-119
5.
Yana Ristianingsih
213-14-173
6.
Rima Cahya Suwarno
213-14-175
7.
Siti Nur Halimah
213-14-176


PERBANKAN SYARIAH (SI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2015


BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Dalam praktiknya, Bank terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, dan bank Perkreditan rakyat (BPR). Bank Sentral di Indonesia dilaksanakan oleh bank Indonesia dan memegang fungsi sebagai Bank Sirkulasi, Bank to bank and Lender Of the Last Resort. Biasanya pelayanan yang diberikan oleh Bank Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Dengan kata lain nasabah bank Indonesia dalam hal ini lebih banyak kapada Lembaga Perbankan.



Tujuan utama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kastebilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur da mengawasi bank.

Kemudian Bank Komersial merupakan Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.

Berikut akan kami jelaskan lebih rinci mengenai Bank Sentral, Bank Komersial.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa itu Bank Sentral ?

2.      Apa itu Bank Komersial ?

3.      Perbedaan antara Bank Setral dan Bank Komersial ?

C.    Tujuan

1.         Untuk mengetahui pengertian,sejarah,fungsi dan tugas Bank Sentral.

2.         Untuk mengetahui pengertian,sejarah,fungsi dan tugas Bank Sentral.

3.         Untuk mengetahui perbedaan antara Bank Setral dan Bank Komersial.


BAB II

PEMBAHASAN


A.    Bank Sentral

1.    Sejarah Bank

Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda. De Javashe Bank N.V didirikan pada zaman pemerintah Belanda, pada tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dinasionalisir pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dengan Undang-undang No. 24 tahun 1951 menjadi Bank milik pemerintah RI.[1]

Seperti diketahui bahwa bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahan belanda. Oleh karena itu sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya, baik untuk Bank Pemerintah maupun milik swasta Nasional.

Bank Sentral di Indonesia, adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No. 13 tahun 1968, yang kemudian ditegaskan lagi dengan munculnya Undang-undang No. 23 tahun 1999.[2]

2.    Tujuan dan Fungsi Bank Sentral

Peranan dan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau sering juga disebut Bank To bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaanya. Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai Bank To bank  adalah mengatur, mengawasi, mengkoordinir serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pembangunan, serta mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan secara keseluruhan.

Tujuan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral  seperti yang tertuang dalam UU RI No 23 tahun 1999 BAB III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Adapun maksud dari kestabilan rupiah adalah :[3]

a.    Kestabilan rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.

b.     Kestabilan ni;ai rupiah terhadap mata uang negara asing.

Secara garis besar ada tiga tugas BI dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah antara lain :

a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

b.     Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

c.    Mengatur dan mengawasi bank.

Berikut ini akan diuraikan tugas-tugas Bank Sentral seperti yang tertuang dalam UU RI No. 23 tahun 1999, yaitu :[4]

a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang :

1)      Menetapkan sasaran moneter dengan memeperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.

2)      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terlepas pada :

·      Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas

·      Penetepan tingkat diskonto

·      Penetapan cadangan wajib minimum

·      Pengaturan kredit atau pembiayaan

3)      Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 (Sembilanm Puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kasulitan pandanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.

4)       Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.

5)      Mengelola cadangan devisa.

6)       Menyelengarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu yang dapat bersifat makro dan mikro.

Dalam pasal 10 UU No. 23 tahun 1999, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter yang memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya serta melakukan pengendalian moneter.

b.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Dalam hal ini Bank Sentral berwenang melaksanakan dan memberikan izin atau persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran yaitu :[5]

1)       Pengaturan dan penyelengaraan kliring serta penyelesaian akhir transaksi

2)       Mengeluarkan dan mengedarkan uang

Disamping tugas diatas, Bank Sentral juga berwenang :[6]

1)        Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank

2)        Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah

3)        Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut dan menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.



c.         Mengatur dan mengawasi bank

Dalam melaksanakan tugas ini, Bank Sentral menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan atas izin usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24)

Dalam mengatur dan mengawasi bank, Bank Sentral berwenang :[7]

1)      Menetapkan ketentuan-ketentuan peerbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.

2)      Memberikan dan mencabut izin usaha bank.

3)      Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.

4)      Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.

5)      Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.

6)      Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.

7)      Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.

8)      Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian / seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI terhadap suatu transaksi petut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan.

9)      Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.

10)  Mengambil tindakan suatu bank sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian Nasional.

11)  Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-undang.

Berkaitan dengan kewenanngannya dalam pasal 26 UU No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia dapat :[8]

1)       Memberikan dan mencabut izin usaha bank.

2)       Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.

3)       Memberikan atas persetujuan kepemilikan dan kepengurusan bank.

B.     Bank Komersial

Bank Komersial merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.

Bank Komersial  adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.[9]

1)   Kegiatan – Kegiatan Bank Komersial

Dalam melaksanakan kegiatannya, bank umum lebih luas dari pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum antara lain :[10]

a.    Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :

Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada antara lain:

1)   Simpanan Giro (Demand Deposit)

Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.

2)   Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

Simpanan Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.

3)      Simpanan Deposito (Time Deposit)

Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari :

§  Deposito berjangka

Ø Identitas atas nama

Ø Bunga dibayar akhir bulan atau pada saat jatuh tempo

§  Sertifikat deposito

Ø Identitas atas unjuk

Ø  Bunga dibayar pada waktu penempatan dana

§  Deposito on call

Ø Jangka waktu minimal 7 hari maksimal 1 bulan

Ø  Penarikan dengan memberitahukan bank 3 hari sebelumnya

b.      Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)

Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dila kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan. Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:

1)    Kredit Investasi

Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik.

2)   Kedit Modal Kerja,

Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.

3)   Kredit Perdagangan,

Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.

4)   Kredit Produktif

Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.

5)   Kredit Konsumtif,

Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.

6)   Kredit Profesi,

Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe sional seperti dosen, dokter atau pengacara.

c.        Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service)

Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim panan lebih besar dari bunga kredit). Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:

1)      Kiriman Uang (Transfer)                 

Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.

2)      Kliring (Clearing)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.



3)        Inkaso (Collection)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.

4)        Safe Deposit Box

Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang- barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang- barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.

5)        Bank Card (Kartu kredit)

Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.



6)      Bank Notes

Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).

7)        Bank Garansi

Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkanbank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.

8)        Bank Draft

Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.

9)        Letter of Credit (L/C)

Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.

§ Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:



Ø  Ruang Lingkup Transaksi

v LC Impor : adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.

v LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) : adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

Ø  Saat Penyelesaia

v  Sight LC : adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.

v  Usance LC : adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

Ø  Pembatalan

v Revocable LC : adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.

v Irrevocable LC : adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

Ø  Pengalihan Hak

v  Transferable LC : adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.

v  Untransferable LC : adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

Ø  Pihak advising bank

v  General/Negotiating/Non-Restricted LC : adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.

v  Restricted/Straight LC : adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

Ø  Cara Pembayaran kepada Beneficiary

v Standby LC : adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.

v Red-Clause LC : adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.

v Clean LC : adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.


v Cek Wisata (Travellers Cheque)

Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.

v  Menerima setoran-setoran.

Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :

- Pembayaran pajak                                  

- Pembayaran listrik

- Pembayaran telepon                             

- Pembayaran uang kuliah

- Pembayaran air

v  Melayani pembayaran-pembayaran.

Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa bahnya antara lain :

- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium

- Pembayaran deviden Pembayaran kupon

- Pembayaran bonus/hadiah

v  Bermain di dalam pasar modal.

Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal.Bank  dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi:

- Penjamin emisi (underwriter)

- Penjamin (guarantor)

- Wali amanat (trustee)

- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)

- Pedagang efek (dealer)

- Perusahaan pengelola dana (invesment company

2.    Fungsi Bank Komersial

a.         Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank Komersial adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindah bukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.[11]

b.         Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank komesial yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank komesial adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

c.         Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank komersial adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

d.   Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

 Bank Komersial juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

e.         Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank komersial. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

f.          Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank komersial juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai denga menggunakan jasa-jasa bank.

A.  Produk –Produk Bank Komersial

Bank Komersial adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran atau Bank Komersial (commercial ban/c full service bank), berikut contoh produk bank umum :

a.         Giro (Demand Deposit)

Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

b.         Tabungan (Saving Deposit),

Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM).

c.         Deposito (Deposit)

Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.

d.        Kredit Investasi,

Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.

e.         Kredit Modal Kerja

Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.

f.          Kredit Perdagangan

Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.

g.         Kredit Produktif

Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.

h.         Kredit Konsumtif

Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi

i.           Kredit Profesi,

Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional.

j.           Kredit Sindikasi

Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain.

k.         Kredit Program

Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah.

C.      Perbedaan Antara Bank Sentral dan Bank Komersial

BANK SENTRAL
   

BANK KOMERSIAL

1.
   

Lembaga yang tidak mencari keuntungan
   

1.
   

Merupakan badan usaha yang mencari untung

2.
   

Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
   

2.
   

Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta

3.
   

Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
   

3.
   

Diawasi dan dibina oleh bank sentraL

4.
   

Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
   

4.
   

Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral

5.
   

Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
   

5.
   

Hanya dapat menciptakan uang giral

6.
   

Tidak memiliki saingan
   

6.
   

Melakukan persaingan antar bank

7.
   

Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
   

7.
   

Harus memiliki rekening pada bank sentral

8.
   

Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
   

8
   

Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum


























BAB III

PENUTUP


A.       Kesimpulan

Dari beberapa uraian diatas maka dapat kami simpulkan bahwasanya antara Bank Sentral dan Bank Komersial memiliki persamaan dan perbedaan dalam melaksanakan kegiatannya. Diantara persamaan yang mereka miliki adalah bahwa mereka dapat menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam betuk kredit atau pembiayaan. Sedangkan mengenai perbedaanya adalah terletak pada posisi masing-masing bank, perbedaan yang nampak dari ketiganya adalah

 Untuk Bank Sentral, kegiatan yang tidak bisa dilakukan oleh bank-bank yang lain adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank.

Bank Umum memiliki kegiatan yang lebih luas dibanding Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terutama dalam bidang jasa / lalu lintas pembayaran.


DAFTAR PUSTAKA


Kasmir, SE, MM. 2002 : Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada


Drs.H.malayu S.P. Hasibuan.2005: Dasar-dasar Perbankan. Jakarta : Bumi Aksara

Purwani,Yasri.BankUmum.http://yasripurwani.blogspot.com/2014/05/bab-1-pendahuluan-a.html. Diakses 15 Mei 2015.



[1] Kasmir, SE, MM., Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 167

[2] I b i d , hal. 30

[3] Kasmir, SE, MM., Op Cit, hal. 171

[4] I b i d, hal. 171-173

[5] Drs.H.malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta : Bumi Aksara, 2005), hal.34

[6] Kasmir, SE, MM., Op Cit, hal. 172

[7] Kasmir, SE, MM., Op Cit, hal. 172

[8] Drs.Malayu S.P. Hasibuan, Op Cit, hal. 34

[9] Kasmir, SE, MM., Op Cit, hal. 33

[10] I b i d, hal. 40-42

[11] Purwani,Yasri.Bank Umum.http://yasripurwani.blogspot.com/2014/05/bab-1-pendahuluan-a.html. Diakses 15 Mei 2015.


0 komentar:

Posting Komentar