Pages

Sabtu, 26 November 2016

PEMANFAATAN HASIL PENGELOLAAN ZAKAT DAN WAKAF DI INDONESIA

Dalam teori politik, keberadaan negara merupakan suatu keniscayaan. Awal mula terbentuknya suatu negara adalah, ketika kelompok-kelompok masyarakat yang berinteraksi satu sama lain memerlukan wadah bagi penyaluran kepentingan mereka secara bersama sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang mendominasi demikian kuat serta sebagian lainnya teraniaya. Wadah yang kemudian didefinisi sebagai negara itu merupakan sarana pengaturan bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Oleh sebab itu, konsep negara selalu terkait dengan kepentingan seluruh masyarakat dan bukan masyarakat sebagai kelompok-kelompok. Dan akhirnya, keberadaan negara disepakati untuk mewujudkan kebutuhan mendasar masyarakat, yaitu kesejahteraan secara lahir maupun batin.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tertuang pada pembukaan maupun di dalam batang tubuhnya, kalimat "memajukan kesejahteraan umum" atau "rakyat miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara" (Pasal 34 UUD 1945) merupakan amanah konstitusional kepada negara untuk menjamin kesejahteraan warganya. Negara memiliki tanggung- jawab untuk merumuskan langkah-langkah strategis bagi kesejahteraan warga dan cara-cara praktis untuk mengangkat martabat masyarakat. 
Sebagai negara dengan jumlah mayoritas muslim, Indonesia sebenarnya tidak hanya mengambil rumusan langkah-langkah strategis dari konsepsi negara kesejahteraan (welfare state), melainkan juga dapat merujuk pada konsepi dan paradigma kesejahteraan umat yang ada dalam ajaran Islam. Pada hal yang kedua inilah, para pemikir muslim meyakini bahwa di dalam prinsip dan ajaran Islam tentang zakat dan wakaf mengandung visi dan misi kesejahteraan masyarakat. Kenyataan sejarah bertutur bahwa pengelolaan zakat dan wakaf yang dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW menjadi bukti yang cukup kuat bagi upaya pembentukan negara dan warga negara yang bermartabat. Sisi tanggungjawab negara untuk menyejahterakan warga negara ini menjadi salah satu dasar pemikiran Undang- Undang tentang Pengelolaan Zakat. Lanjutkan Membaca

0 komentar:

Posting Komentar